Impor merupakan sebuah proses pengiriman barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Proses ini berlangsung secara legal selama ada izin impor barang yang sudah disetujui oleh pemerintah. Dalam dunia perdagangan, proses impor ini sangatlah penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau konsumen.
Pelaku usaha yang ingin mendatangkan barang dari luar ke dalam negeri tentu saja harus memahami perizinan impor. Izin ini akan diberikan dari pemerintah kepada pelaku usaha atau perusahaan yang akan mengirimkan barang. Mari cari tahu lebih jauh lagi mengenai pengurusan izin tersebut.
Izin Impor Barang Melalui OSS
Pada dasarnya proses impor barang secara legal ke Indonesia tidaklah sulit. Hanya saja memang ada prosedur yang harus diikuti dan persyaratan yang perlu dipenuhi. Kamu hanya perlu mengikuti aturan tersebut agar bisa melakukan impor dengan lancar tanpa halangan.
Perlu diketahui dulu bahwa pengurusan izin impor barang hanya bisa kamu lakukan lewat Kementerian Perdagangan. Pengurusan izin ini sekarang bisa dilayani secara online lewat Online Single Submission atau OSS. Jadi waktunya lebih fleksibel dan cepat sesuai keinginan kamu.
Perlu diketahui dulu bahwa pengurusan izin impor lewat OSS ini jauh lebih unggul dan menguntungkan para importir. Sebelum adanya OSS, importir harus mengurus API atau Angka Pengenal Importir dan NIK atau Nomor Induk Kepabeanan terlebih dahulu.
Setelah berlakunya sistem OSS, kini pelaku usaha atau perusahaan tidak perlu lagi menggunakan dua hal tersebut. Kamu hanya perlu mendaftar lewat satu sistem yaitu OSS. Nantinya proses yang harus dijalani jauh lebih mudah dan relatif lebih cepat daripada cara manual sebelum ada OSS.
Sistem OSS ini sudah berlaku secara efektif mulai bulan Juli 2018 lalu. Sistemnya sudah terpadu dan bisa digunakan untuk pengajuan izin atau lisensi bisnis di tanah air. Melalui OSS kamu juga akan mendapatkan banyak kemudahan sehingga proses impor barang jadi semakin lancar.
Cara Mengurus Izin Impor Barang Melalui OSS
Lalu seperti apa cara yang harus ditempuh jika ingin mengurus izin impor lewat sistem OSS? Mudah saja, kamu hanya perlu melakukan pendataan lewat OSS dan harus memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha. Jadi bisa dikatakan bahwa NIB ini akan menggantikan API dan NIK pada sistem sebelumnya.
NIB merupakan sebuah izin usaha tanpa masa berlaku. Jadi NIB ini bisa terus digunakan selama perusahaan masih beroperasi. Nantinya NIB akan dipakai sebagai pengganti dari Sertifikat Registrasi Perusahaan, NIK, juga Nomor Induk Kepabeanan saat pelepasan bea cukai impor.
Meskipun tidak lagi menggunakan API dan NIK, namun pemerintah tetap ingin memastikan semua importir memenuhi persyaratan. Itulah mengapa kemudian diberlakukan NIB sebagai salah satu syarat untuk pengurusan izin impor.
Jika sudah memiliki NIB, artinya data perusahaan sudah tersimpan di dalam sistem. Hal ini akan membuat prosedur perizinan impor jadi lebih mudah. Pengisian data juga bisa fleksibel dilakukan kapan saja karena prosesnya online.
Perbedaan NIB dan NIK/API
Salah satu perbedaan mendasar dari pengurusan izin impor barang manual dan OSS adalah kebutuhan syaratnya. Jika sebelumnya harus ada NIK/API maka saat ini digantikan dengan NIB. Berikut adalah beberapa poin yang menjadi pembeda di antara keduanya.
1. Masa Berlaku
NIB tidak memiliki masa berlaku, berbeda dengan API yang hanya berlaku selama 5 tahun dan harus terus diperbarui jika perusahaan masih ingin beroperasi. Berkat pemberlakuan NIB ini, perusahaan tidak perlu lagi melakukan perpanjangan. NIB akan terus aktif selama perusahaan beroperasi.
Jika ingin melakukan perubahan data, prosesnya juga jauh lebih mudah. Kamu hanya perlu masuk ke akun OSS lalu melakukan perubahan data sesuai kebutuhan. Nantinya informasi yang masuk ke NIB secara otomatis akan ikut berubah.
2. Integrasi Sistem Lebih Efektif
Pemakaian NIB sebagai izin untuk melakukan impor ini sebenarnya sangat membantu urusan administrasi perusahaan. OSS sudah terintegrasi secara efektif dengan sistem di bea dan cukai. Jadi pihak perusahaan bisa memastikan bahwa semua kewajiban kepabeanan sudah terpenuhi lewat satu sistem saja.
Adanya integrasi ini jelas akan memberi kemudahan bagi semua pihak. Tidak hanya importir namun juga pemerintah yang harus memantau urusan impor agar berlangsung aman dan legal.
3. Pengurusan Izin Jadi terpusat
Setelah diberlakukannya sistem OSS, pengurusan izin impor barang jadi terpusat pada satu sistem saja. Hal ini tentu jauh lebih efektif daripada harus menggunakan regulasi yang lebih rumit dan melibatkan banyak pihak.
Perlu diketahui juga pengelolaan data pengusaha importir juga bisa lebih akurat. Nantinya direktur yang sudah terdaftar dalam sistem OSS akan menjadi satu-satunya pihak yang bisa melakukan tanda tangan dokumen impor. Tentu sistem seperti ini dinilai jauh lebih aman dan ringkas.
Aturan ini berbeda dari sebelumnya saat masih memakai syarat API. Lewat pemberlakuan API, tidak hanya direktur yang bisa melakukan tanda tangan dokumen. Dulu perusahaan bisa memilih pihak-pihak tertentu untuk menandatangani dokumen impor. Bisa kuasa hukum maupun perwakilan lain dari perusahaan.
Sebenarnya sistem ini bisa saja berjalan aman karena pihak yang boleh melakukan tanda tangan sudah disetujui perusahaan. Namun tetap saja akan jauh lebih aman dan efektif jika hanya satu orang yang terlibat yaitu pihak direktur perusahaan terkait.
Berkat adanya sistem OSS, saat ini pengurusan izin impor barang jadi semakin mudah. Namun jika kamu masih merasa bingung dan perlu bantuan profesional, serahkan saja pada Blueray Cargo. Kamu bisa mendapatkan bantuan penuh untuk izin impor barang dari Amerika, Hong Kong, Singapura, dan Korea Selatan. Klik di sini untuk informasi lebih lengkap.