blueray cargo

Apakah Beli iPhone di Singapura Bisa Dipakai di Indonesia? Ini Harga dan Pajaknya!

Pencinta iPhone mungkin bertanya-tanya, apakah beli iPhone di Singapura bisa dipakai di Indonesia? Pertanyaan ini mungkin saja muncul, terlebih Singapura cukup terkenal sebagai surga belanja berbagai barang branded dengan tawaran harga yang lebih murah, termasuk iPhone.

Belakangan ini, iPhone baru saja merilis iPhone 15 di Indonesia dan beberapa negara lainnya, termasuk Singapura. Bagi kamu yang berminat membeli iPhone 15 atau series lainnya di Singapura, mari ketahui terlebih dahulu apakah bisa dipakai di Indonesia? Lalu, berapa harga dan biaya pajaknya setelah masuk nanti?

Apakah Beli iPhone di Singapura Bisa Dipakai di Indonesia?

Bagi para pencinta iPhone, pembelian di luar negeri selalu menjadi pilihan yang menarik. Terlebih, biasanya series terbaru tidak langsung masuk ke Indonesia, tetapi sudah beredar di luar negeri. Satu-satunya cara untuk mendapatkannya yaitu dengan membelinya di luar negeri, Singapura misalnya. 

Namun, ada keraguan tersendiri muncul ketika akan membeli iPhone di luar negeri, yaitu apakah beli iPhone di Singapura bisa dipakai di Indonesia? Jawabannya, iPhone yang dibeli di luar negeri sah saja digunakan di Indonesia. 

Namun, IMEI (International Mobile Equipment Identity) harus sudah didaftarkan terlebih dahulu agar bisa digunakan di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan agar ponsel tersebut bisa menjangkau jaringan dari provider lokal.

IMEI merupakan sederet nomor seri unik yang terdapat pada setiap unit ponsel. Kamu bisa mengeceknya di bagian belakang ponsel atau biasanya menempel pada kotak kemasan ponsel tersebut. Jadi, beli iPhone di Singapura bisa dipakai di Indonesia jika IMEI sudah didaftarkan di Indonesia.

Proses pendaftaran IMEI di Indonesia dapat dilakukan secara online melalui laman resmi diecd.beacukai.go.id ketika ponsel tersebut sudah mendarat di Indonesia. Kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir permohonan dan melengkapi sejumlah dokumen agar pembelian dianggap legal.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi di antaranya:

  • Paspor (asli);
  • KTP (asli);
  • Boarding pass atau tiket kedatangan ke Indonesia (asli);
  • Invoice bukti pembelian iPhone;
  • iPhone yang ingin didaftarkan IMEI-nya;
  • Barcode yang didapatkan dari pendaftaran IMEI secara online

Setelah kamu mendaftarkan IMEI secara online, QR Code yang didapat harus diberikan kepada petugas Bea Cukai saat di bandara sebagai bukti pendaftaran. Hal ini juga harus dilakukan untuk memverifikasi IMEI tersebut.

Pajak dan Bea Masuk iPhone di Indonesia

Memang benar bahwa beli iPhone di Singapura bisa dipakai di Indonesia. Namun, akan dikenakan pajak dan tarif bea masuk sebesar 7,5% untuk produk yang harganya lebih dari 500 USD atau senilai Rp7,5 juta.

Sementara itu, biaya pajak yang akan dikenakan untuk setiap barang yang dibeli dari luar negeri yaitu 11%. Hal ini juga berlaku ketika kamu membeli iPhone dari Singapura. Ketentuan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. 

Agar lebih mudah dipahami, mari menilik contoh berikut. Misalnya, kamu membeli iPhone di Singapura seri terbaru, yaitu iPhone 15 Plus dengan harga 899 USD. Maka bea masuk dan pajak yang harus dibayar yaitu:

Diketahui, atas barang bawaan pribadi akan dikenakan bea masuk sebesar 10%, PPh 10-20%, dan PPN 11%.  

  • Nilai Barang: US$ 899
  • Pembebasan: US$ 500

Sehingga nilai yang akan dikenakan pungutan pajak yaitu: US$ 399. Kurs pajak yang berlaku saat ini yaitu Rp16.000. Maka, perhitungannya sebagai berikut:

  • Nilai Pabean (NP)

US$ 399 x Rp16.000 = Rp6.384.000.

  • Bea Masuk (BM)

10% x NP = 10% x Rp6.384.000 = Rp638.000 (dibulatkan ribuan ke bawah).

  • Nilai Impor (NI)

NP + BM = Rp7.018.000.

  • PPN

11% x NI = 11% x Rp7.018.000 = Rp772.000 (pembulatan ribuan ke atas).

  • PPh (bagi pemilik NPWP)

10% x NI = 10% x Rp7.018.000 = Rp702.000 (pembulatan ribuan ke atas).

  • PPh (bagi yang tidak punya NPWP)

20% x NI = 20% x Rp7.018.000 = Rp1.404.000 (pembulatan ribuan ke atas).

Untuk mendapat total tagihan yang dikenakan yaitu bisa menggunakan rumus:

BM + PPN + PPh 

Jadi, total biaya yang harus dibayar bagi pemilik NPWP yaitu Rp638.000 + Rp772.000 + Rp702.000 = Rp2.112.000. Sementara itu, total biaya yang akan dibayarkan oleh pemilik yang tidak punya NPWP yaitu Rp638.000 + Rp772.000 + Rp1.404.000 = Rp2.814.000.

Harga iPhone 15 Singapura

Setelah mengetahui beli iPhone di Singapura bisa dipakai di Indonesia lengkap dengan perhitungan bea masuk dan pajaknya, mungkin kamu lebih tertarik untuk membeli iPhone di negara tersebut.  Berikut harga terkini untuk iPhone 15 series:

  1. iPhone 15
  • Harga untuk versi 128GB yaitu 1,299 SGD;
  • Harga untuk versi 256GB yaitu 1,469  SGD;
  • Harga untuk versi 512GB yaitu I,779 SGD.
  1. iPhone 15 Plus
  • Harga untuk versi 128GB yaitu 1,449 SGD;
  • Harga untuk versi 256GB yaitu 1,609  SGD;
  • Harga untuk versi 512GB  yaitu 1,929 SGD.
  1. iPhone 15 Pro
  • Harga untuk versi 128GB yaitu 1,649 SGD;
  • Harga untuk versi 256GB yaitu 1,809  SGD;
  • Harga untuk versi 512GB yaitu 2,129 SGD;
  • Harga untuk versi 1TB yaitu 2,449 SGD.
  1. iPhone 15 Pro Max
  • Harga untuk versi 256GB yaitu 1,999  SGD;
  • Harga untuk versi 512GB yaitu 2,310 SGD;
  • Harga untuk versi 1TB yaitu 2,639 SGD.

Demikian informasi mengenai beli iPhone di Singapura bisa dipakai di Indonesia lengkap dengan biaya pajak, biaya masuk, dan harga terkini iPhone 15 series di Singapura.

Anda bisa menggunakan Jasa Forwarder Singapore ke Indonesia untuk mengirim iPhone impian Anda ke Indonesia

Artikel Terkait