Kamu pasti sudah sering mendengar tentang pajak bea cukai. Menurut Undang-Undang, ada beberapa jenis barang yang dikenakan bea cukai. Sebagai wajib pajak, penting sekali bagi kamu untuk mengetahui informasi mengenai hal ini.
Bea cukai merupakan salah satu bagian dari pungutan pajak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pajak ini akan diberlakukan untuk barang-barang yang berkaitan erat dengan aktivitas ekspor dan impor. Mari cari tahu lebih banyak lagi mengenai bea cukai ini dan barang apa saja yang dikenai pajak tersebut.
Karakteristik Barang yang Dikenakan Bea Cukai
Bea cukai itu sendiri merupakan pajak atau pungutan yang dikenakan pada barang-barang tertentu. Barang-barang ini memiliki karakteristik tersendiri yang sudah diatur oleh Undang-Undang. Berikut adalah beberapa karakteristik dari barang yang akan dikenai bea cukai.
1. Perlu Pengendalian Konsumsi
Karakteristik yang pertama adalah barang tersebut perlu pengendalian konsumsi. Konsumsi barang kena cukai ini tidak bisa dilakukan asal-asalan. Tidak sama seperti makanan atau minuman lain yang umum dikonsumsi sehari-hari.
Jika tidak dikonsumsi secara terkendali, umumnya barang-barang tersebut akan memberi dampak negatif bagi tubuh. Bisa dikatakan juga bahwa konsumsi barang-barang ini tidak selayaknya dilakukan dalam jumlah besar atau berlebih.
2. Peredarannya Harus Diawasi
Barang yang dikenai pajak bea cukai adalah barang-barang yang peredarannya perlu diawasi. Pengawasan ini dibutuhkan karena barang-barang tersebut tidak boleh dikonsumsi tanpa kendali oleh masyarakat. Pengawasannya bisa lebih mudah dan efektif jika diberlakukan aturan bea cukai terlebih dahulu.
3. Bisa Memicu Efek Negatif
Karakteristik lainnya adalah barang-barang yang dikenai bea cukai memiliki efek negatif yang bisa dirasakan masyarakat atau lingkungan hidup. Jika dikonsumsi tidak terkendali dan beredar tanpa pengawasan, barang-barang ini bisa membawa kerusakan yang cukup berat.
Melalui aturan bea cukai ini, pengawasan dan kendali terhadap barang-barang tersebut jadi lebih ketat. Artinya efek negatif yang bisa muncul dari barang-barang tadi dapat dikendalikan atau diminimalkan demi kebaikan bersama.
4. Pemakaiannya Butuh Pungutan Negara
Pemberlakuan bea cukai juga biasanya diterapkan pada benda-benda demi alasan keadilan dan keseimbangan. Pemakaian benda-benda tersebut perlu pembebanan pungutan negara agar beredar secara seimbang. Hal ini dilakukan karena pemakaian benda-benda tersebut bisa saja memberi efek negatif.
Jenis Barang yang Dikenakan Bea Cukai
Telah disebutkan bahwa barang-barang yang kena cukai memiliki sifat khusus dan perlu dikendalikan atau diawasi peredarannya. Pemakaian dari barang-barang ini bisa saja memicu efek negatif pada masyarakat sehingga perlu dikenai pungutan agar lebih terkendali.
Kelompok barang yang dikenakan bea cukai sudah diatur lewat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021. Berikut ini adalah barang-barang yang dimaksud:
- Etanol
Pertama ada etanol atau biasa juga dikenal sebagai etil alkohol. Ini merupakan jenis alkohol murni atau alkohol absolut yang berbentuk cairan, mudah sekali menguap, tidak memiliki warna, dan mudah sekali terbakar.
Biasanya etanol dimanfaatkan untuk membuat beragam jenis minuman. Selain dikonsumsi, etanol juga sering dipakai sebagai bahan baku pembuatan spiritus bakar dan obat-obatan.
Kamu juga bisa menemukan etanol sebagai salah satu bahan campuran cat dan desinfektan. Banyak manfaat yang bisa didapatkan dari jenis alkohol ini namun peredarannya harus diawasi secara ketat.
Bea cukai yang dikenakan untuk etanol dengan kadar 5% adalah Rp15.000,00 sampai Rp20.000,00 per liter. Perlu diketahui bahwa pembayaran cukai untuk etil alkohol ini tidak akan disertai pita cukai seperti barang-barang yang lain.
- Minuman dengan Etil Alkohol
Barang yang dikenakan bea cukai berikutnya adalah minuman dengan kandungan etil alkohol. Ini merupakan jenis konsentrat yang di dalamnya terdapat etanol atau etil alkohol dengan kadar tertentu.
Berbeda dengan etil alkohol murni tadi, pembayaran cukai untuk minuman mengandung etil alkohol akan disertai pita cukai. Kemudian besarnya biaya yang harus dibayarkan berbeda-beda untuk setiap golongan.
Pertama ada golongan A yaitu minuman dengan kadar etil alkohol sebanyak 5%. Lalu ada golongan B dengan kadar etil alkohol antara 5-20%. Sementara itu golongan C untuk minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 205%.
- Produk Tembakau
Tembakau juga merupakan salah satu jenis barang yang dikenakan bea cukai. Kamu mungkin sudah sering melihat adanya pita cukai pada berbagai jenis produk rokok. Hal ini disebabkan oleh rokok adalah salah satu produk yang mengandung tembakau.Â
Selain rokok ada beberapa jenis produk lain seperti sigaret, cerutu, dan tembakau iris. Beragam jenis hasil olahan tembakau juga secara otomatis akan dikenai bea cukai. Misalnya saja liquid vape atau cairan untuk rokok elektrik yang sekarang banyak dipakai masyarakat.
Khusus untuk liquid vape ini perlu diketahui bahwa tidak semuanya dikenai bea cukai. Ada beberapa jenis yang tidak dikenai pajak tersebut. Hanya liquid vape yang memiliki kandungan konsentrat tembakau saja yang akan dibebani bea cukai.
Tarif yang diberlakukan untuk bea cukai tembakau dan produk olahan tembakau ini sangat bervariasi. Besaran tarifnya dipengaruhi oleh beberapa hal yaitu jenis dari hasil olahan tembakau, golongan perusahaan, serta batasan HJE atau Harga Jual Eceran per batang maupun per gram.
Khusus untuk HPTL atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, bea cukai yang diberlakukan adalah 57% dari HJE yang sudah diajukan pihak pabrik.
Karakteristik serta jenis-jenis benda yang dikenakan bea cukai semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang. Biaya yang dibebankan juga sudah diatur oleh pemerintah. Kamu bisa melakukan konsultasi lebih jauh dan menggunakan jasa Blueray Cargo untuk lebih jelasnya. Klik di sini untuk mendapat informasi lebih lanjut.