Siapkan 10 Dokumen untuk Impor Ini agar Prosesnya Lancar!

Dokumen untuk impor penting kamu siapkan dengan lengkap demi melancarkan proses pengimporannya. Melengkapi dokumen memang jadi tantangan tersendiri buat importir. Terutama mengingat perbedaan regulasi pada setiap negara asal yang mengimpor barang.

Namun, kamu harus mematuhi aturan hukum yang berlaku agar barang impor bisa kamu gunakan secara legal. Mari simak dokumen apa saja yang penting kamu siapkan agar melancarkan proses impor berikut ini!

10 Dokumen untuk Impor yang Perlu Disiapkan agar Prosesnya Lancar

Mulai dari tahap awal memenuhi syarat sebagai importir, kamu sudah memiliki kewajiban melengkapi dokumen. Daftar di bawah ini jadi beberapa contoh dokumen utama yang akan membantu impor barang lebih efisien:

1. Angka Pengenal Importir (API)

API adalah dokumen yang menjadi tanpa pengenal bagi importir. Kepemilikan API dapat berbentuk badan usaha atau perorangan. Kamu perlu API agar dapat menjalankan aktivitas impor barang di Indonesia. 

Pastikan kamu menggunakan API yang tepat, mengingat terdapat dua tipe API yang tersedia. Ada API-U serta API-P, yang mana masing-masing merujuk pada Umum (U) dan Produsen (P). Berikut persyaratan membuat API untuk kamu pelajari.

2. Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan Nomor Registrasi Importir (SPR) 

Untuk memudahkan kamu mengurus kepabeanan impor, maka kamu butuh NIK dan SPR. Kedua dokumen ini memberi kamu izin sehingga pabean impor jadi lebih efisien. Kunjungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bila kamu ingin mengajukan NIK dan SPR.

3. NPWP, SIUP, TDP, dan TDI/IUI 

Syarat dokumen untuk impor biasanya melibatkan NPWP hingga TDI/IUI. Berikut informasi lebih lengkap tentang masing-masing dokumen tersebut:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), yang memudahkan kamu mengurus pajak masuk impor. Urus NPWP via situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau di kantor terdekatnya;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang menjadi bukti bahwa usaha importir kamu legal. Kunjungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdekat untuk mengurus SIUP; 
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang bisa kamu urus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); 
  • Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI), yang kamu butuhkan kalau ingin mengimpor sebagai produsen. Kunjungi DPMPTSP tingkat provinsi atau kabupaten/kota untuk mengurusnya. 
  • Invoice 

Berikutnya, terdapat invoice atau faktur yang berfungsi sebagai bukti bahwa transaksi impor benar terjadi. Pada dokumen ini terdapat rincian biaya membeli barang impor. Invoice juga bisa menjadi dokumen yang digunakan sebagai bukti penagihan. 

Informasi seperti biaya pengiriman, harga barang, serta total nilai transaksi tercantum dalam invoice.  

4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill

B/L atau Bill of Lading adalah tanda terima yang berisi kesepakatan terkait pengangkutan. Pihak yang bertanggung jawab atas Bill of Lading meliputi ekspedisi (carrier), pengirim (shipper), dan juga penerima barang (consignee).

Dokumen untuk impor ini memastikan barang sudah diterima serta dimuat di ekspedisi sesuai kesepakatan. Segala informasi yang diperlukan oleh perusahaan transportasi dalam mengirim produk ke lokasi tujuan terdapat di Bill of Lading. Misalnya, jumlah dan jenis barang, alur pengiriman, hingga instruksi penanganan barang. 

Kemudian, terdapat Airway Bill yang termasuk dalam kategori Bill of Lading. Dokumen ini berperan menjadi kontrak antara pengirim dan maskapai penerbangan. Isinya berupa ketentuan serta syarat pengiriman. 

contoh packing list

5. Packing List

Rincian mengenai spesifikasi barang impor yang akurat menurut invoice bisa kamu akses melalui packing list. Dokumen ini dibuat oleh pihak penjual agar kamu bisa lebih mudah mendata isi barang di kontainer jika ada pemeriksaan. 

Packing List juga dapat berfungsi menjadi surat jalan saat kamu mengirim barang di Indonesia. Informasi yang termuat dalam dokumen untuk impor satu ini di antaranya:

  • Nama barang;
  • Jumlah kemasan, misalnya pieces, pack, karung, dan ikat;
  • Tanggal dan nomor packing list;
  • Berat kotor.
  • Berat bersih. 
  • Certificate of Origin (COO)

Dokumen ini berisi pernyataan asal barang dari negara pengimpor. COO juga termasuk dokumen transportasi yang kamu butuhkan agar lolos verifikasi otoritas bea cukai. Penentuan jumlah biaya pajak impor yang perlu kamu bayar juga ditentukan berdasarkan Certificate of Origin. 

6. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Bentuk dokumen untuk impor yang tidak boleh ketinggalan adalah PIB atau Pemberitahuan Impor Barang. Kamu perlu PIB untuk permohonan izin pada barang yang diimpor. 

Jika dokumen PIB sudah terverifikasi, maka kamu dapat mengetahui jumlah biaya masuk serta pajak seperti PPh (Pajak Penghasilan) yang harus dibayar. Sebaiknya segera lunasi berbagai biaya tersebut. Jadi, barang impor yang dibeli bisa kamu ambil setelahnya.

7. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

Bila kamu ingin menerima barang impor dengan kondisi optimal, pastikan memiliki dokumen SPPB ini. Sebab, dokumen inilah yang bisa mengeluarkan barang impor kamu dari pelabuhan. 

Untuk mengeluarkan SPPB, akan terdapat validasi terkait Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebelumnya. Pemberitahuan tersebut bisa kamu lakukan jika sudah melunasi kewajiban pajak seperti tertera pada penjelasan terkait PIB di atas. 

8. Asuransi 

Satu lagi yang kamu butuhkan untuk melindungi barang impor, yakni asuransi. Kamu memerlukannya agar meminimalkan risiko kerusakan atau kerugian. Berbagai risiko yang tertanggung, pihak yang mengajukan asuransi, serta pihak yang mengklaim asuransi juga perlu diperhatikan dalam polis asuransi.

Sepuluh dokumen untuk impor tersebut wajib kamu siapkan jika menginginkan proses impor yang minim hambatan. Lalu, kamu juga bisa bekerja sama dengan Blueray Cargo sebagai solusi impor nomor 1 yang aman dan terpercaya!

Sebagai jasa impor, Blueray Cargo akan memastikan barang sampai dan bisa kamu terima dengan baik. Baik itu via udara atau laut, pengiriman barang terjamin efisien jika bersama Blueray Cargo. Jadi, jangan ragu hubungi kami sekarang untuk mengatur impor barang kamu!

Artikel Terkait