blueray cargo

Ini 11 Istilah dalam Impor yang Wajib Business Owner Pahami! 

Sebagai business owner, banyak istilah dalam impor yang wajib kamu ketahui. Terutama jika kamu mendapatkan berbagai bahan baku atau produk bisnis dengan mengimpornya dari luar negeri. Memahami istilah-istilah impor juga memudahkan perumusan strategi bisnis kamu. 

Dalam kegiatan impor, terdapat istilah perdagangan yang berlaku secara global. Kamu bisa mengenalnya sebagai ‘International Commercial Terms’ yang disingkat sebagai ‘Incoterms’. Ayo pahami informasi selengkapnya melalui pembahasan di bawah ini!

11 Istilah dalam Impor yang Wajib Business Owner Pahami

Incoterms adalah ketentuan transaksi internasional yang disetujui penjual serta pembeli. Aturan dalam Incoterms telah diakui pemerintah dan juga otoritas hukum secara global. 

Seluruh pembelian internasional perlu menjalani proses berdasarkan kesepakatan dalam Incoterms. Baik itu biaya, tugas, risiko, serta pengiriman barang yang berkaitan dengan penjual maupun pembeli pada kontrak penjualan. Ini daftar istilah yang ada dalam Incoterms:

1. Ex-Works / Ex-Warehouse (EXW)

Istilah ini berarti Bekas Pabrik atau Bekas Gudang. Kamu bisa memahaminya sebagai istilah yang menggambarkan kondisi ketika penjual serah terima barang secara resmi di lokasi yang telah disetujui pembeli.  

Selain itu, Ex-Works juga merujuk pada harga polosan barang. Jadi, perhitungan harga tersebut belum termasuk aspek lain seperti biaya pengemasan hingga pengurusan dokumen resminya.  

2. Free Carrier (FCA)

Free Carrier merupakan istilah dalam impor yang berarti penyerahan barang dari penjual ke pengangkut/pembeli di lokasi penjual atau lokasi lain yang disepakati. 

Pihak yang terlibat harus menentukan titik lokasi penyerahan yang disepakati dengan sejelas mungkin. Ini mengingat terdapat risiko perpindahan barang  ke pembeli setelahnya. 

Adapun istilah FCA memiliki pembaruan pada tahun 2020 yang berisi kemungkinan penerbitan Bill of Lading dengan penyertaan notasi saat barang di atas kapal.

Bill of Lading sendiri merupakan dokumen hukum berupa tanda terima barang serta kontrak antara pengangkut (carrier) dan pengirim (shipper). Dokumen ini merinci aspek seperti jumlah, jenis, serta tujuan barang yang diimpor.

3. Free Alongside Ship (FAS)

Berikutnya, terdapat istilah ‘Free Alongside Ship’ yang berarti penjual menyerahkan barang  ketika sudah ditempatkan di dermaga pelabuhan pengiriman yang pembeli tentukan.

Pembeli jadi pihak yang menanggung seluruh biaya pajak barang sampai. Termasuk risiko kerusakan atau kehilangan barangnya.

4. Free On Board (FOB)

Istilah dalam impor yang satu ini merujuk pada penyerahan barang oleh penjual di atas kapal yang berada di pelabuhan pengiriman berdasarkan kesepakatan dengan pembeli.

Lalu, sejak saat itu pembeli menanggung seluruh risiko dan biaya seperti asuransi hingga biaya transportasi internasional. Begitu juga dengan biaya angkut dari pelabuhan asal menuju pelabuhan tujuan, serta biaya bongkar muat, pajak, bea masuk, serta bea cukai pada negara tujuan.

Sedangkan, penjualnya akan menanggung biaya pengiriman barang, pemuatan ke kapal, pajak, bea ekspor, serta bea cukai. 

dokumen impor

5. Cost and Freight (CFR)

CFR berarti penyerahan barang di atas kapal dilakukan oleh penjual dilengkapi kontrak. Ini termasuk mengurus pembayaran biaya dan keperluan angkutan untuk barang menuju pelabuhan tujuan yang disepakati.  Risiko kerusakan atau kehilangan barang akan beralih ke pembeli ketika barang sudah di atas kapal.

6. Cost, Insurance and Freight (CIF)

Sesuai dengan namanya, istilah ini mengacu pada pengiriman barang oleh penjual dilengkapi dengan biaya angkutan dan juga asuransinya. Penjual perlu mengurus kontrak serta biaya angkutan yang digunakan membawa barang menuju pelabuhan yang disepakati. 

Lalu, penjual harus mengontrak pihak asuransi sebagai perlindungan jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengangkutan atau pengiriman. 

7. Carriage Paid To (CPT)

Selanjutnya, terdapat CPT yang berarti penyerahan barang dari penjual ke pengangkut atau pihak lain yang dipercaya penjual menuju lokasi yang disetujui. Biaya pengangkutan dan juga kontrak transaksi ini pun juga ditanggung oleh penjual untuk memastikan barang sampai ke lokasi tujuan.

8. Carriage And Insurance Paid To (CIP)

CIP adalah istilah dalam impor yang berarti pengangkutan barang dilindungi oleh asuransi, sehingga dapat menanggung risiko kerusakan atau kehilangan barang. 

Pihak yang merupakan pembeli barang diharapkan bisa melengkapi ‘custom clearance’. Ini berbentuk dokumen kepabeanan yang menjalankan fungsi mengelola, memeriksa, serta mengizinkan barang impor. 

9. Delivered At Place (DAP)

Dalam aturan DAP, penjual menyerahkan barang jika telah ditempatkan ke pihak pembeli pada sarana pengangkut yang ada serta siap diturunkan ke lokasi tujuan yang disepakati. 

Penjual juga menanggung seluruh risiko yang mungkin terjadi sepanjang proses pengangkutan barang ke lokasi tersebut.

10. Delivered At Place Unloaded (DPU)

Istilah DPU menggantikan istilah lama ‘DAT (Delivered at Terminal)’ yang terdapat pada Incoterms tahun 2010. 

Ketentuan istilah dalam impor ini adalah penjual menyerahkan barang jika sudah dibongkar serta ditempatkan menyesuaikan permintaan pembeli pada lokasi tujuan yang disepakati. Risiko selama proses tersebut pun ditanggung seluruhnya oleh penjual.

11. Delivered Duty Paid (DDP)

Satu lagi istilah dalam Incoterms yang penting untuk kamu ketahui, yakni DDP. Dalam ketentuannya, DDP mengatur bahwa penyerahan barang oleh penjual sudah lengkap dengan tanggungan biaya secara komprehensif. 

Mulai dari izin produk, bea masuk, serta seluruh formalitas pabean. Selain itu, penjual juga harus bertanggung jawab atas biaya pengiriman. Ini termasuk biaya bea cukai impor serta bea pajak dan bea masuk.

Sebelas istilah dalam impor yang ada di Incoterms tersebut wajib kamu pahami sebagai business owner. Terutama kalau supplier produk bisnis kamu berasal dari luar negeri. Kini, mengurus proses impor juga lebih mudah karena ada Blueray Cargo!

Pengalaman kami sejak 2001 menjamin proses impor dari mencari supplier hingga bea cukai dapat kamu lewati dengan mudah! Kamu pun hanya perlu menunggu 5 sampai 10 hari kerja saja untuk bisa menerima barang impornya.

Kami dapat mengirimkan barang ke berbagai kota di Indonesia, tak terkecuali Bali. Kami telah dikenal menjadi Forwarder Bali terpercaya dengan pengiriman yang cepat dan aman ke Pulau Dewata lebih dari 10 tahun! Hubungi kami untuk terhubung langsung dengan tim Blueray Cargo yang profesional.

Artikel Terkait