Berbelanja barang impor dari luar negeri sekarang menjadi semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, kamu wajib paham bagaimana aturan yang berlaku tentang pajak barang dari luar negeri.
Hal ini penting, supaya kamu tidak kaget dengan biaya tambahan yang harus dibayar. Sebab, seringkali biaya ini sangat tinggi dan membuat total tagihan jadi lebih besar dari harga awal barang. Tapi tenang, kamu bisa simak panduannya di sini!
Wajib Tahu, Ini Regulasi tentang Pajak Barang dari Luar Negeri yang Terbaru
Regulasi mengenai pajak barang impor dari luar negeri diatur secara rinci dalam beberapa peraturan pemerintah, di antaranya yaitu:
- PMK No. 199/PMK.04/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.04/2019 ini adalah regulasi utama yang sudah berlaku sejak 30 Januari 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman. Sebelum peraturan ini berlaku, barang kiriman dengan nilai hingga 75 dolar AS bebas dari bea masuk.
Namun, PMK 199/2019 ini telah menurunkan batas nilai bebas bea masuk menjadi 3 dolar AS atau sekitar Rp45.000 (dengan kurs Rp15.000 per dolar AS). Jadi, barang kiriman di atas 3 dolar AS akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% serta PPN 11%.
- Permendag No. 7/2024
Baru-baru ini, tahun 2024, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan baru terkait barang impor bawaan penumpang dari luar negeri, yaitu Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Peraturan ini merevisi sejumlah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan berlakunya aturan ini mulai 6 Mei 2024, kamu sekarang bebas membawa barang belanjaan dari luar negeri.
Dengan catatan, kamu akan tetap dikenakan pajak barang impor dari luar negeri atau bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Impor (PDRI)
Secara umum, pajak barang dari luar negeri yang dikenakan untuk produk impor terdiri atas tiga jenis berikut ini:
- Bea Masuk
Sesuai namanya, bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor. Ada beberapa jenis bea masuk yang perlu kamu ketahui:
- Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
Dikenakan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang impor yang jumlahnya berlebihan dan dapat merugikan industri dalam negeri.
- Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)
Dikenakan pada barang impor yang harganya lebih murah dibanding barang sejenis di dalam negeri untuk melindungi industri lokal dari persaingan tidak sehat.
- Bea Masuk Pembalasan (BMP)
Diberlakukan terhadap barang impor dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
- Bea Masuk Imbalan (BMI)
Dikenakan pada barang impor yang mendapat subsidi dari pemerintah negara pengekspor untuk melindungi industri dalam negeri.
Sebagai sekilas info tambahan, ada juga yang namanya bea keluar, yaitu pungutan untuk barang-barang ekspor tertentu seperti biji kakao, kayu, dan produk kelapa sawit.
- Cukai
Sementara itu, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik khusus, seperti etil alkohol, minuman beralkohol, dan produk tembakau.
Jadi, barang yang kena pajak barang dari luar negeri dalam bentuk cukai adalah produk yang perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya karena kemungkinan efek yang ditimbulkan.
- Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Terakhir ada PDRI, yaitu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas barang-barang impor
PDRI dihitung berdasarkan nilai impor barang, yaitu nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight), yang mencakup harga barang, biaya kirim, dan asuransi, serta terdiri lagi dari beberapa jenis pajak, yaitu:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22 Impor)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri
Seperti disebutkan sebelumnya, menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2019, barang kiriman dengan nilai di bawah 3 dolar AS bebas dari bea masuk, tetapi tetap dikenakan PPN sebesar 11%.
Kalau nilainya antara 3 hingga 1500 dolar AS, kamu harus membayar bea masuk sebesar 7,5% plus PPN 11%. Tapi kalau nilai barang lebih dari 1500 dolar AS, selain bea masuk dan PPN, kamu juga akan dikenakan PDRI lainnya sebagai pajak barang dari luar negeri.
Nah, sekarang kita masuk ke bagian hitungan-hitungan. Untuk menghitung pajak impor, kamu perlu tahu nilai CIF, yaitu total dari harga barang, biaya asuransi, dan biaya pengiriman. Berikut langkah-langkahnya:
- Hitung Nilai CIF
Dihitung dengan rumus CIF = Harga Barang (Cost) + Biaya Asuransi (Insurance) + Biaya Kirim (Freight).
- Hitung Bea Masuk
Komponen pajak barang dari luar negeri ini diperoleh dengan rumus CIF x 7,5% (untuk barang umum). Untuk barang khusus seperti tas dan sepatu bermerek, serta tekstil, tarifnya bisa berbeda sesuai ketentuan berikut:
- Tas khusus (15-20%)
- Sepatu khusus (15-25%)
- Produk tekstil ber-PPN 11%
- Barang khusus seperti Buku Ilmu Pengetahuan bebas pajak, 0% bea masuk, 0% PPN, dan 0% PPh 22 impor
- Hitung DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Nilai ini diperoleh dari angka hasil penjumlahan CIF + bea masuk.
- Hitung PPN dan PPh
Dihitung dengan cara mengalikan DPP dengan tarif PPN 11% dan PPh yang berlaku (kecuali ada pengecualian dari pemerintah).
Jika sudah paham berbagai aturan dari pemerintah dan cara menghitungnya, kamu bisa merencanakan barang belanjaan secara lebih baik dan bisa mencegah biaya ekstra yang tidak diinginkan.
Namun, jika ingin impor tapi tidak mau ribet mengurus sendiri pajak barang dari luar negeri, kamu bisa menggunakan jasa forwarder kami, Blueray Cargo. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!